JPPOS.ID || SUMUT TORGAMBA - Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar Madina Mart di Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya terungkap. Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku, HBS alias Kliwon (56), yang diketahui merupakan residivis.
Penangkapan tersebut dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Torgamba setelah polisi mengantongi identitas pelaku dari hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H., saat dikonfirmasi di Polsek Torgamba, Minggu (9/8/2026), mengatakan pihaknya bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban terkait aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban, Dedek Priyanto Nasution, melaporkan sejumlah barang miliknya hilang, yakni satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi A 2716 DP, uang tunai sebesar Rp25 juta, serta satu unit jam tangan merek Casio.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah petunjuk. Dari rekaman CCTV, petugas mendapatkan gambaran wajah yang diduga sebagai pelaku,” ujar AKP Sunipan Gurusinga.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi juga menemukan satu jerjak jendela berbahan besi yang telah dirusak. Petunjuk tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Berbekal hasil penyelidikan, polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan pria yang telah teridentifikasi tersebut di sekitar kawasan SPBU Pinang Awan.
Kapolsek Torgamba selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irwan Hamonangan, S.H., M.H., bersama personel untuk melakukan penindakan.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan HBS alias Kliwon (56), warga Jalan Kelumpang Pajak, Desa Kelumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Madina Mart, Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis dan satu buah tas. Barang bukti lainnya yang diamankan dalam perkara tersebut yakni satu jerjak jendela bekas dirusak dan satu lembar STNK.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Status tersangka yang merupakan residivis juga menjadi perhatian aparat dalam proses penanganan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Torgamba menegaskan bahwa jajaran Polres Labuhanbatu Selatan akan terus meningkatkan pengungkapan kasus tindak pidana sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Menurutnya, rekaman CCTV dan laporan cepat masyarakat sangat membantu polisi dalam mengungkap tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap keamanan tempat usaha dan barang berharga. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegas AKP Sunipan.
( Red /P.P )