Hukum dan Kriminal

CBD HELVETIA DISOROT, 48 UNIT BANGUNAN DIDUGA TAK SESUAI PBG (BERMASALAH)

KO
Korlap JPP
• • 2 menit baca
CBD HELVETIA DISOROT, 48 UNIT BANGUNAN DIDUGA TAK SESUAI PBG (BERMASALAH)
Foto Hasil monitoring
Bagikan WA X FB

DELI SERDANG | JPPOS. Kawasan komersial CBD Helvetia di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan setelah hasil monitoring Jurnal Polisi Pos (JPPOS) menemukan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi terkait kesesuaian bangunan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Di barisan depan yang menghadap Jalan Veteran, terpantau 16 unit ruko, masing-masing berukuran sekitar 5 x 15 meter dan secara fisik akan dibangun hingga sekitar 3½ lantai. Sementara papan informasi PBG yang terlihat di lokasi mencantumkan 16 unit ruko dengan 3 lantai.

Advertisement

Pada barisan tengah terdapat sekitar 16 unit townhouse berukuran sekitar 6 x 15 meter 3 lantai secara fisik juga tampak akan dibangun sekitar 3½.

Sedangkan barisan belakang terdapat 16 unit berukuran sekitar 6 x 17 meter akan dibangun 2 lantai.

Dengan demikian, hasil monitoring JPPOS mencatat sedikitnya dengan total 48 unit bangunan. 

Untuk bangunan townhouse, papan informasi PBG tidak terlihat saat monitoring. 

Ketika dikonfirmasi di lokasi, seorang mandor disebut menyampaikan bahwa “PBG menyusul.”

Pajak dan Alas Hak Tanah Juga Dipertanyakan

Selain persoalan PBG, aspek retribusi, pajak dan alas hak tanah juga perlu diperiksa. Sebab, apabila jumlah unit, luas maupun lantai bangunan yang dibangun berbeda dengan data yang menjadi dasar PBG, perlu dipastikan kembali kesesuaian retribusi PBG yang telah dihitung dan dibayarkan.

Dari sisi perpajakan, keberadaan dan pemanfaatan tanah serta bangunan juga perlu diverifikasi dalam PBB-P2, termasuk NOP, SPPT, luas objek pajak dan data bangunan. Jika terdapat peralihan hak atas tanah, aspek BPHTB juga patut diperiksa.

Sementara terkait tanah, berdasarkan informasi yang diterima JPPOS, lokasi tersebut disebut-sebut berada di atas tanah garapan. 

Karena itu, perlu dijelaskan atas dasar hak atau alas hak apa pihak pengembang menguasai dan membangun kawasan komersial tersebut. PBB/SPPT sendiri tidak serta-merta menjadi bukti kepemilikan atau keabsahan hak atas tanah.

JPPOS telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan substantif mengenai kesesuaian PBG, retribusi, data perpajakan maupun status alas hak tanah.

JPPOS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengembang, pemilik, maupun instansi pemerintah terkait untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut. (JPPOS/ TIM)

KO

Ditulis oleh

Korlap JPP

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup