Hukum dan Kriminal

Diduga Sarat Mark Up, Anggaran Rp198,95 Juta untuk Pemeliharaan Tepi Jalan Sumarsono Ujung Disorot

KO
Korlap JPP
• • 3 menit baca
Diduga Sarat Mark Up, Anggaran Rp198,95 Juta untuk Pemeliharaan Tepi Jalan Sumarsono Ujung Disorot
Foto Monitor JPPOS fisik lapangan
Bagikan WA X FB

LABUHAN DELI – JPPOS. Anggaran sebesar Rp198.954.000 dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2026 untuk pekerjaan pemeliharaan rutin tepi kiri dan kanan Jalan Sumarsono Ujung, Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, menjadi sorotan.

Pasalnya, hasil monitoring lapangan Jurnal Polisi Pos (JPPOS) menemukan sejumlah kondisi fisik pekerjaan yang dinilai perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan nilai kontrak.

Advertisement

Berdasarkan monitoring JPPOS pada 9 September 2026, papan informasi proyek mencantumkan nilai kontrak Rp198.954.000 dan pelaksana pekerjaan, CV Family Binawah.

 Namun, pada papan informasi yang diamati, tidak tercantum panjang dan lebar volume pekerjaan maupun jangka waktu pelaksanaan.

Secara visual, pekerjaan yang terlihat berupa pemeliharaan tepi jalan dengan lebar sekitar 50 sentimeter pada masing-masing sisi.

Di sejumlah titik, pekerjaan tampak tidak menyeluruh, termasuk di depan rumah warga yang bagian tepi jalannya telah disemen secara mandiri. Beberapa bagian juga terlihat terputus atau tidak dikerjakan secara berkesinambungan.

Kru JPPOS memperkirakan pekerjaan tersebut diselesaikan dalam waktu sekitar lima hari kerja. Namun, durasi tersebut merupakan hasil pengamatan lapangan dan masih perlu dicocokkan dengan jadwal pelaksanaan serta dokumen kontrak.

Kondisi fisik yang terlihat itu menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian volume pekerjaan dengan nilai kontrak.

Meski demikian, dugaan mark up belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume terpasang, spesifikasi teknis, serta realisasi pembayaran.

JPPOS Surati Dinas SDABMBK

Untuk memperoleh kejelasan, JPPOS telah melayangkan surat resmi Nomor 42/KORLIP.JPPOS/IX/2026/Medan, tertanggal 11 September 2026, kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang.

Melalui surat yang ditandatangani Koordinator Liputan JPPOS, Fasambowo Giawa, S.H., tersebut, JPPOS meminta informasi dan klarifikasi mengenai panjang efektif jalan yang dipelihara, volume pekerjaan, RAB atau Bill of Quantities (BoQ), spesifikasi teknis, progres fisik dan keuangan, serta mekanisme pembayaran pekerjaan.

Permintaan tersebut dimaksudkan untuk mencocokkan nilai anggaran dengan volume dan hasil pekerjaan yang terealisasi di lapangan, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang belum memberikan jawaban resmi, baik secara lisan maupun tertulis, atas permohonan klarifikasi JPPOS.

Inspektorat, DPRD dan Aparat Penegak Hukum Diminta Cek

JPPOS meminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dan DPRD Kabupaten Deli Serdang melakukan peninjauan sesuai kewenangannya terhadap pekerjaan tersebut.

Aparat penegak hukum, termasuk unit yang menangani tindak pidana korupsi, juga diharapkan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi awal yang didukung bukti.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah volume, spesifikasi, mutu, dan realisasi pembayaran telah sesuai dengan kontrak serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

JPPOS menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik.

Dugaan yang disampaikan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Penilaian akhir harus didasarkan pada dokumen yang sah, hasil pemeriksaan, dan keterangan pihak-pihak terkait.

(JPPOS – Tim)

KO

Ditulis oleh

Korlap JPP

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup