Hukum dan Kriminal

Sewa Pick Up Dua Hari, Mobil Tak Kembali, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

JP
JPP Jawa Timur
• • 3 menit baca
Sewa Pick Up Dua Hari, Mobil Tak Kembali, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Bagikan WA X FB

jppos.id/NGANJUK – Modus menyewa kendaraan selama dua hari berujung kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Unit Reskrim Polsek Bagor bersama Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dan dibackup Resmob Polres Tulungagung mengamankan seorang pria berinisial WSP (29), warga Kabupaten Tulungagung, yang diduga membawa mobil pick up milik warga Bagor dan tidak mengembalikannya.

 

Advertisement

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (8/10/2026). Ia mengatakan, petugas bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kendaraan yang tidak dikembalikan setelah disewa.

 

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Dalam perkara ini, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Kami juga masih melakukan upaya untuk menemukan kendaraan yang belum berhasil diamankan,” ujar Kapolres.

 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan terduga pelaku diamankan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 01.20 WIB di wilayah Kabupaten Tulungagung.

 

“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan bersama dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Tulungagung. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui telah membawa mobil pick up yang disewanya dan tidak mengembalikannya,” ujar Kasat Reskrim.

 

Kasus tersebut bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban DS (28), warga Desa Banaranwetan, Kecamatan Bagor, mendapat pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Suryo Widodo.

 

Orang tersebut mengaku sebagai teman Iqbal, tetangga korban, dan bermaksud menyewa mobil pick up selama dua hari untuk mengangkut barang pindahan dari Desa Kendalrejo, Kecamatan Bagor, menuju Tulungagung.

 

Korban kemudian menghubungi pemilik kendaraan, DC, dan menyampaikan adanya calon penyewa. Setelah mendapat persetujuan, korban membagikan lokasi rumahnya kepada penyewa.

 

Sekitar pukul 16.00 WIB, penyewa datang ke rumah korban. Korban kemudian menyerahkan mobil Mitsubishi Colt L300 diesel warna hitam tahun 1995 beserta kunci kontak, STNK dan buku KIR.

 

Namun setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak dikembalikan. Korban berusaha menghubungi penyewa melalui WhatsApp, tetapi tidak mendapatkan respons.Akibat kejadian tersebut, pemilik kendaraan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Tulungagung. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Rabu dini hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan BPKB mobil Mitsubishi Colt L300. Sementara kendaraan yang diduga dibawa terduga pelaku masih dalam pencarian petugas.

 

Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia diproses dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyewakan kendaraan, termasuk memastikan identitas penyewa dan tujuan penggunaan kendaraan sebelum menyerahkan kendaraan.

 

ahca/sudar

JP

Ditulis oleh

JPP Jawa Timur

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup