NGANJUK, JPPOS.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu dalam kurun waktu 2 hingga 4 Oktober 2026. Sebanyak lima orang diamankan dengan total barang bukti 0,95 gram sabu bruto.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan hal tersebut pada Senin (5/10/2026). Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. "Kami akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap setiap perkara narkotika. Kami juga mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya," tegasnya.
Perkara pertama diungkap Jumat (2/10/2026) di depan SPBU Putren, Kecamatan Sukomoro, dengan mengamankan IB (29) dan HI (31), warga Bojonegoro. Disita sabu 0,54 gram bruto, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor. Pada hari yang sama, di sebuah warung kopi Desa Kedungdowo, Nganjuk, diamankan JS (28) dan WJ (41) bersama sabu 0,21 gram bruto, alat hisap, dua ponsel, dan satu sepeda motor. Pengungkapan ketiga dilakukan Minggu (4/10/2026) di halaman parkir Alfamart Jalan Letjen S. Parman, Kelurahan Jatirejo, dengan mengamankan MAMR (19) beserta sabu 0,20 gram bruto, pipet kaca, dan satu ponsel.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menyatakan seluruh perkara masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat.