POLRI

Polisi Kudus Tangkap Pelaku Perampasan Motor Bermodal Sabit,Satu Pelaku Masih Diburu

JP
JPP Jawa Tengah
• • 3 menit baca
Polisi Kudus Tangkap Pelaku Perampasan Motor Bermodal Sabit,Satu Pelaku Masih Diburu
Bagikan WA X FB

 

JPPOS.ID || KUDUS - Polisi menangkap seorang pria yang diduga terlibat aksi perampasan sepeda motor dengan mengancam korban menggunakan sabit di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Advertisement

Pelaku yang ditangkap yakni RH (25), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Sementara rekannya berinisial Z masih diburu polisi.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatreskrim AKP Happy Nawang Kuncoro mengatakan kasus tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 03.10 WIB di Jalan Melati Notowito, Kecamatan Kota, Kudus.

"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," kata AKP Happy, Selasa (6/10/2026).

Peristiwa bermula saat korban pulang dari rumah temannya di Desa Megawon. Saat melintas di kawasan perempatan Samsat, korban beriringan dengan rombongan pengendara sepeda motor menuju arah utara.

Sesampainya di depan sebuah rumah makan, dua orang tiba-tiba menghadang rombongan. Salah seorang pelaku mengacungkan sabit dan mengancam akan melukai salah satu pengendara.

Rombongan tersebut kemudian berusaha menyelamatkan diri. Dalam situasi itu, salah satu sepeda motor bergerak ke arah timur hingga menabrak sepeda motor korban dan membuatnya terjatuh.

Kedua pelaku kemudian menghampiri korban. Salah seorang pelaku kembali mengacungkan sabit. Korban yang ketakutan kemudian berlari ke arah persawahan dan meninggalkan sepeda motornya.

"Kemudian kedua pelaku membawa sepeda motor korban ke arah utara," jelasnya.

Korban lalu kembali ke lokasi. Namun, sepeda motornya sudah tidak ada. Korban kemudian meminta bantuan temannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menelusuri CCTV. Dari penyelidikan itu, polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor korban sempat dititipkan kepada warga berinisial M di wilayah Desa Tumpang, Kecamatan Jati.

Dari keterangan M, sepeda motor tersebut telah diserahkan ke Polsek Kudus. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa sepeda motor itu sebelumnya dititipkan oleh Z. Polisi kemudian mencari Z. Namun, Z diketahui telah melarikan diri. Petugas selanjutnya mendapat informasi mengenai keberadaan RH.

Pada Senin (5/10/2026), polisi mengetahui RH berada di rumahnya. Tim II Opsnal Satreskrim Polres Kudus kemudian mendatangi lokasi dan menangkap RH. Polisi juga mengamankan sebilah sabit yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

"Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui dirinya bersama Z melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam dan membawa sepeda motor korban," ungkap AKP Happy.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, antara lain satu unit Honda Beat Street warna hitam milik korban, sebilah sabit, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

RH kini diproses hukum dengan sangkaan Pasal 479 atau Pasal 477 huruf (g) atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, polisi masih memburu Z. Petugas terus melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan pelaku tersebut.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Mohon doanya, semoga pelaku segera berhasil kami tangkap sehingga proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dapat dilakukan secara tuntas," pungkasnya.(HUMAS POLRES KUDUS/BANG ATO)

JP

Ditulis oleh

JPP Jawa Tengah

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup