POLRI

Satreskrim Polres Kudus Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Dua Ratus Delapan Juta Rupiah,Dibekuk di Yogyakarta

JP
JPP Jawa Tengah
• • 3 menit baca
Satreskrim Polres Kudus Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Dua Ratus Delapan Juta Rupiah,Dibekuk di Yogyakarta
Bagikan WA X FB

JPPOS.ID || KUDUS -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban kehilangan uang tunai sebesar Rp208 juta dan satu unit laptop. Dua orang ditangkap di Kota Yogyakarta pada Minggu (27/9/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan bersama tim Jatanras Polda Jawa Tengah.

Kasus tersebut bermula dari pencurian yang terjadi di depan gudang Toko Bangunan 46, Jalan Lingkar Ngembal, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, pada Senin (7/9/2026).

Advertisement

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasat Reskrim AKP Happy Nawang Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan korban dan kerja sama antara Satreskrim Polres Kudus dengan Jatanras Polda Jawa Tengah.

“Setelah menerima dan menindaklanjuti laporan, anggota melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Hasilnya, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Yogyakarta pada 27 September 2026,” ujar AKP Happy Nawang Kuncoro.

Kasatreskrim menjelaskan, korban saat kejadian datang ke gudang Toko Bangunan 46 untuk mengambil keramik. Kemudian korban turun dari mobil dan masuk ke gudang untuk menyerahkan surat delivery order (DO) kepada petugas administrasi. Saat itu, korban tidak mengunci pintu mobilnya.

Ketika kembali ke mobil untuk membantu proses pemuatan keramik, korban mendapati ban belakang sebelah kiri kendaraannya kempis. Korban kemudian mengambil dongkrak dan berusaha mengganti ban.

Namun, saat hendak mengambil ban cadangan, korban melihat pintu depan sebelah kanan mobil dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa barang-barang di dalam kendaraan, korban mendapati sebuah tas berwarna abu-abu yang berisi satu unit laptop merek Huawei warna abu-abu dan uang tunai Rp208 juta telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai ratusan juta rupiah dan satu unit laptop. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jati untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kudus bersama tim Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka di Yogyakarta.

Kedua pelaku masing-masing berinisial YSP (35), warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dan YS (33), warga Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu di antaranya dua unit sepeda motor, yakni Yamaha MX King dan Honda Vario 160, dokumen kendaraan, sejumlah telepon genggam, kartu perdana telepon seluler, helm, jaket, pakaian, kikir besi, serta uang tunai dengan total Rp873 ribu.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim AKP Happy Nawang Kuncoro juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya saat memarkir kendaraan atau membawa uang tunai dalam jumlah besar.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, serta meningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas di tempat umum. Apabila membawa uang tunai dalam jumlah besar, sebaiknya tidak dilakukan seorang diri dan pertimbangkan menggunakan layanan perbankan yang lebih aman,” imbaunya.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana juga diminta segera melapor kepada kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.(Humas Polres Kudus/Bang Ato)

JP

Ditulis oleh

JPP Jawa Tengah

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup