JPPOS.ID - Medan - Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses pemilihan hingga penetapan Kepala Lingkungan (Kepling) X, Jalan Umar, Kelurahan Gelugur Darat I, Kecamatan Medan.
“Sejumlah warga mengadu kepada saya dan keberatan atas proses pemilihan Kepling X di Jalan Umar yang lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal saya,” ujar Lela kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Salah seorang warga, Amirudin Sirait, yang juga Ketua BKM Masjid Al Ikhlas, mengatakan masyarakat meminta Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepling yang telah diterbitkan ditinjau kembali. Warga juga berharap Pemko Medan melakukan verifikasi ulang secara terbuka terhadap seluruh tahapan seleksi.
Menurut keterangan warga, terdapat dua kandidat dalam pemilihan tersebut, yakni Fachri Azril Syah dan Ahmad Aulia Syukri. Fachri disebut memperoleh sekitar 120 dukungan, sedangkan Ahmad mendapatkan sekitar 60 dukungan, dari jumlah kepala keluarga yang diperkirakan memiliki hak memberikan dukungan sekitar 170 KK. Meski demikian, SK pengangkatan justru diterbitkan atas nama Ahmad Aulia Syukri, sehingga memunculkan pertanyaan dari warga mengenai dasar penetapan tersebut.
Warga juga mempersoalkan waktu pengumuman hasil seleksi. Amirudin menyebut pengumuman semestinya dilakukan pada 10 Juli 2026, tetapi nama kepling terpilih disebut telah keluar pada 9 Juli 2026. Warga menilai sejumlah tahapan perlu diperiksa kembali untuk memastikan proses pemilihan telah berjalan sesuai mekanisme. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak kelurahan dan kecamatan.
Menanggapi pengaduan itu, Lela menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi I DPRD Kota Medan yang membidangi pemerintahan agar dapat dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). (JPP/RT)