JPPOS.ID - Medan - Proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan dinilai berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga sekitar Rp500 miliar per tahun. Komisi IV DPRD Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengkaji ulang skema pembiayaan proyek tersebut sebelum memberikan persetujuan.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengatakan beban anggaran tersebut perlu menjadi perhatian serius karena saat ini Pemko Medan telah menanggung defisit sekitar Rp81 miliar per tahun untuk pengoperasian 60 bus listrik. Jika jumlah armada ditambah menjadi sekitar 250 unit untuk mendukung proyek BRT, beban APBD dikhawatirkan meningkat signifikan.
“Untuk saat ini saja dengan pengoperasian 60 bus listrik, Pemko Medan harus menanggung sekitar Rp81 miliar. Konon nanti untuk proyek BRT harus memenuhi 250 unit bus, sehingga diperkirakan bebannya bisa mencapai Rp500 miliar. Bagaimana kajiannya ini?” ujar Paul saat rapat evaluasi triwulan II bersama Dinas Perhubungan Kota Medan di Ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (31/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan Pemko Medan melakukan kajian menyeluruh terkait kemampuan APBD dan skema kerja sama pembiayaan BRT. DPRD juga meminta dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, menjelaskan bahwa untuk mendukung proyek BRT, jumlah armada direncanakan bertambah hingga sekitar 250 unit. Namun, besaran anggaran yang harus ditanggung Pemko Medan untuk penambahan armada dan keberlanjutan operasionalnya hingga kini belum diputuskan.
Irsan menambahkan, proyek BRT Medan direncanakan selesai pada Juli 2027. Program tersebut ditujukan untuk mengurai kemacetan di Kota Medan dalam jangka panjang sekaligus mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. (JPP/RT)