JPPOS.ID - Medan - Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) segera membongkar bangunan taman di Jalan Monginsidi, tepatnya di depan Gedung Hermes Place Polonia, Lingkungan III, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Bangunan taman yang berada di atas drainase tersebut dinilai mengganggu pengguna jalan sekaligus menyulitkan proses pembersihan dan normalisasi parit. Permintaan tersebut menjadi salah satu rekomendasi Komisi IV dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Medan, Selasa (21/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV M. Afri Rizki Lubis dan dihadiri Rommy Van Boy, Edwin Sugesti Nasution, Datuk Iskandar Muda serta Lailatul Badri. Hadir pula pengacara Sony Simanjuntak selaku pengadu yang mewakili masyarakat, bersama perwakilan Dinas SDABMBK, Dinas Perkimcikataru, Dinas Perizinan, camat, lurah dan kepala lingkungan.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV DPRD Medan Rommy Van Boy mendesak Dinas SDABMBK segera mengambil tindakan. Ia meminta pembongkaran dilakukan paling lambat dalam waktu satu minggu karena bangunan taman tersebut berdiri di atas drainase yang seharusnya berfungsi sebagai akses pejalan kaki.
Rommy juga meminta Dinas SDABMBK mengecek data kepemilikan lahan berupa sertifikat hak milik. Hal itu berkaitan dengan dugaan klaim PT Polonia Anugrah Jaya (PT PAJ), eks pengelola Hermes Place Polonia, terhadap Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija).
Anggota Komisi IV lainnya, Datuk Iskandar Muda, meminta Pemko Medan berani menegakkan aturan apabila ditemukan pelanggaran. Menurutnya, setiap bangunan yang didirikan di atas parit harus ditertibkan. (JPP/RT)