JPPOS.ID - Medan - Komisi IV DPRD Medan mendesak Pemko Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti dan memfasilitasi kelengkapan perizinan PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (MTKI) Samudra Indonesia di Jalan Raya Pelabuhan I Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Desakan itu disampaikan setelah DPRD menemukan sejumlah dokumen perizinan perusahaan belum lengkap.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., mengatakan perusahaan belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, berdasarkan keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, perusahaan juga belum memenuhi ketentuan baku mutu terkait pembuangan air limbah dan emisi.
Temuan tersebut disampaikan dalam kunjungan lapangan Komisi IV DPRD Medan bersama sejumlah OPD Pemko Medan ke lokasi perusahaan, Senin (28/9/2026).
Kunjungan dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak dan diikuti anggota Komisi IV Jusuf Ginting Suka serta Lailatul Badri. Turut hadir perwakilan DLH, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkarmat, serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat.
Dalam rapat bersama manajemen perusahaan, perwakilan Dinas Perkimcikataru Kota Medan Salman Alfarisi menyampaikan bahwa PT MTKI belum memiliki SLF. Sementara itu, perwakilan DLH Kota Medan Endar Harahap mengatakan perusahaan belum memenuhi baku mutu terkait pembuangan air limbah dan emisi. DLH selanjutnya akan melakukan kajian serta menyusun standar teknis terkait pemenuhan ketentuan lingkungan hidup.
Paul meminta manajemen PT MTKI segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta OPD terkait menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan sekaligus memberikan pelayanan serta fasilitasi kepada perusahaan dalam proses pemenuhan persyaratan. (JPP/RT)