JPPOS.ID - Medan - Komisi IV DPRD Kota Medan menemukan PT Mitra Jaya Bahari, perusahaan depo kontainer di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, diduga belum melengkapi sejumlah perizinan dan dokumen pengelolaan lingkungan.
Temuan tersebut mencakup pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), persetujuan teknis pengelolaan air limbah dan emisi, serta izin terkait lalu lintas.Temuan itu diperoleh saat Komisi IV DPRD Medan melakukan kunjungan pengawasan ke perusahaan tersebut, Senin (28/9/2026).
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota Komisi IV Jusuf Ginting Suka dan Lailatul Badri, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Endar Harahap, mengatakan PT Mitra Jaya Bahari belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pembuangan air limbah. Menurutnya, SLO yang seharusnya diterbitkan pada Maret 2026 hingga September belum juga terbit. Perusahaan juga diwajibkan memiliki Pertek terkait pembuangan emisi karena menggunakan genset.
Selain persoalan lingkungan, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Salman Alfarizi, menyebut perusahaan belum memiliki SLF.
Anggota Komisi IV DPRD Medan Lailatul Badri juga mempertanyakan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), mengingat aktivitas kendaraan kontainer dinilai berpotensi memengaruhi kelancaran lalu lintas di sekitar perusahaan. Sementara Jusuf Ginting Suka meminta manajemen memperhatikan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Paul meminta manajemen PT Mitra Jaya Bahari segera melengkapi seluruh perizinan dan memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan. Sementara itu, perwakilan perusahaan, Nilawati, menyatakan pihaknya akan berupaya mengurus dan memenuhi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. (JPP/RT)