JPPOS.ID - Medan - Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar pada, Selasa (7/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, unsur pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pendapat akhir Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh Modesta Marpaung. Ia mengatakan, keputusan menyetujui Ranperda tersebut diambil setelah fraksi mencermati jawaban Wali Kota Medan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta mempertimbangkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD terkait.
Meski menyatakan persetujuan, Fraksi Golkar berharap pengelolaan APBD Kota Medan terus ditingkatkan agar pelaksanaan pembangunan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Menurut Modesta, anggaran daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan warga.
Ia juga berharap seluruh pihak terus bersinergi dalam mendorong pembangunan Kota Medan yang lebih sejahtera. Persetujuan Fraksi Golkar menjadi bagian dari proses pembahasan Ranperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Perda sesuai mekanisme yang berlaku. (JPP/RT)