Politik

DPRD Medan Pertanyakan Lembaga Kemasyarakatan Usai Perda Dicabut

RE
Redaktur JPPOS
• • 2 menit baca
DPRD Medan Pertanyakan Lembaga Kemasyarakatan Usai Perda Dicabut
Juru bicara Fraksi PAN-Perindo, Binsar Simarmata SS MM,
Bagikan WA X FB

JPPOS.ID - Medan – Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan menyoroti lemahnya peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan yang selama ini berada di tingkat kelurahan. Fraksi tersebut meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan tidak menghilangkan peran serta masyarakat dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.

Juru bicara Fraksi PAN-Perindo, Binsar Simarmata SS MM, menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan atas Penjelasan Wali Kota Medan terhadap Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, di Gedung DPRD Medan, Senin (24/8/2026).

Advertisement

Menurut Binsar, lemahnya posisi lembaga kemasyarakatan antara lain disebabkan kuatnya intervensi dari institusi pemerintahan di tingkat kelurahan, kecamatan hingga jenjang di atasnya. Ia menyoroti kondisi ketika pengurus lembaga kemasyarakatan yang memberikan masukan kritis justru berpotensi kehilangan jabatannya.

Tugasnya antara lain menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, melaksanakan dan mengembangkan pembangunan, mendorong gotong royong serta swadaya masyarakat, dan menumbuhkan kondisi dinamis dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Fraksi PAN-Perindo memahami pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dilakukan sebagai bagian dari penataan regulasi dan penyesuaian terhadap perkembangan sosial kemasyarakatan serta peraturan yang lebih tinggi. Namun, Binsar menegaskan penataan regulasi harus menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum. 

Karena itu, Fraksi PAN-Perindo meminta Pemko Medan menjelaskan secara konkret formula, format dan jenis lembaga kemasyarakatan yang akan diatur setelah pencabutan Perda tersebut. Binsar juga mempertanyakan bagaimana dukungan pemerintah terhadap keberadaan dan partisipasi lembaga kemasyarakatan ke depan. (JPP/RT)

RE

Ditulis oleh

Redaktur JPPOS

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup