Politik

Fraksi PKS DPRD Medan Minta Pajak dan Retribusi Tak Bebani Masyarakat

RE
Redaktur JPPOS
• • 1 menit baca
Fraksi PKS DPRD Medan Minta Pajak dan Retribusi Tak Bebani Masyarakat
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda, A.Md., dalam Rapat Paripurna, Senin (21/9/2026).
Bagikan WA X FB

JPPOS.ID - Medan - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyoroti empat hal penting dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Keempatnya meliputi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, pengelolaan aset daerah, kajian penerapan perubahan Perda, serta pengawasan retribusi pelayanan persampahan dan parkir di tepi jalan umum.

Advertisement

Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda, A.Md., dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (21/9/2026).

Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Medan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai sektor pajak dan retribusi yang akan ditingkatkan serta proyeksi tambahan PAD yang ditargetkan melalui perubahan Perda tersebut.

Datuk mengatakan peningkatan PAD perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan menengah ke bawah. 

Selain itu, Fraksi PKS menyoroti pengelolaan aset milik Pemko Medan yang dinilai dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah apabila dikelola secara optimal dan berkelanjutan. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh aset tercatat, terpelihara, terlindungi, serta dimanfaatkan secara maksimal. (JPP/RT)

RE

Ditulis oleh

Redaktur JPPOS

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup