Politik

PBG 14 Unit Dibangun 28, Pengawasan Pemko Dipertanyakan

RE
Redaktur JPPOS
• • 2 menit baca
PBG 14 Unit Dibangun 28, Pengawasan Pemko Dipertanyakan
Pembangunan Perumahan di kawasan Jalan Kemenangan/Jalan Dahlia/Jalan Tangkul, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung
Bagikan WA X FB

JPPOS.ID - Medan - Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, menyoroti pembangunan perumahan di kawasan Jalan Kemenangan/Jalan Dahlia/Jalan Tangkul, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, yang diduga tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan informasi yang disampaikannya, PBG diterbitkan untuk 14 unit bangunan, sementara kondisi di lapangan disebut telah mencapai 28 unit.

Ahmad Afandi mengatakan selisih jumlah tersebut perlu segera diverifikasi Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui dinas teknis dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurutnya, perlu dipastikan apakah terdapat perubahan atau penambahan izin atau justru pembangunan dilakukan tidak sesuai dengan PBG yang telah diterbitkan. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Gedung DPRD Medan, Senin (24/8/2026).

Advertisement

Politisi Partai Demokrat itu menilai dugaan ketidaksesuaian tersebut menunjukkan perlunya pengawasan pembangunan yang lebih serius. Ia meminta pengawasan tidak hanya dibebankan kepada Satpol PP, tetapi diperkuat hingga tingkat kecamatan dan kelurahan melalui unsur ketenteraman dan ketertiban (Trantib).

Ahmad Afandi juga mempertanyakan potensi dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor PBG. Menurutnya, PBG bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan dengan kepatuhan pembangunan terhadap ketentuan serta potensi penerimaan daerah.

Ia meminta Pemko Medan memperkuat koordinasi antara kelurahan, kecamatan, Satpol PP dan dinas teknis agar dugaan pelanggaran dapat diketahui sejak awal.

Ahmad Afandi berharap Pemko Medan segera turun ke lapangan untuk mencocokkan dokumen PBG dengan kondisi fisik bangunan sekaligus memberikan penjelasan mengenai status perizinannya. Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan. (JPP/RT)

RE

Ditulis oleh

Redaktur JPPOS

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup