JPPOS.ID - Medan - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan memastikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dilakukan secara transparan, terukur, dan tidak membebani masyarakat.
Hal itu disampaikan Fraksi PSI melalui Reinhard Jeremie Anindita, S.H., dalam pemandangan umum terhadap penjelasan kepala daerah mengenai rancangan perubahan Perda PDRD pada rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).
PSI menyoroti sejumlah rencana penyesuaian tarif, mulai dari Satuan Harga Satuan Tertinggi (SHST), pelayanan kesehatan, retribusi bangunan gedung, hingga pemanfaatan aset daerah.
Fraksi PSI meminta Pemko Medan menjelaskan dasar dan formula penetapan SHST agar sesuai dengan kondisi harga serta tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Di sektor kesehatan, PSI juga mempertanyakan dasar penyesuaian tarif pelayanan di RSUD Dr. Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar serta dampaknya terhadap keterjangkauan layanan bagi masyarakat.
PSI juga menyoroti rencana pemanfaatan lahan Taman Cadika untuk kantin atau food court. Pemerintah diminta memastikan pemanfaatan aset tersebut tetap sesuai fungsi ruang terbuka publik serta dilaksanakan secara transparan, termasuk dalam penetapan tarif dan pengelolaan retribusinya.
Pada prinsipnya, Fraksi PSI mendukung perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Namun, setiap perubahan tarif pajak dan retribusi diminta memiliki dasar perhitungan yang jelas, transparan, dan terukur serta dibahas secara terbuka dan objektif. (JPP/RT)