JPPOS.ID - Medan - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan terkait pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh Dalam No. 65, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (10/8/2026), memanas setelah terjadi perbedaan keterangan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan mengenai status kawasan tersebut.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak itu dihadiri anggota DPRD Medan Lailatul Badri, Edwin Sugesti dan Ahmad Affandi. Perwakilan Disdikbud Medan, Lia, menyatakan lokasi pembangunan hotel tidak berada di kawasan cagar budaya. Sementara Ketua Tim Pengawasan Perkimcikataru Medan, Hafiz, menyebut lokasi tersebut berada di kawasan cagar budaya.
Perbedaan keterangan itu memicu protes anggota Komisi IV, Lailatul Badri. Politisi PKB tersebut mempertanyakan dasar Disdikbud menyatakan lokasi pembangunan bukan bagian dari kawasan cagar budaya.
Sebab, menurut Lela, dalam RDP sebelumnya muncul keterangan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan cagar budaya dan pihak hotel disebut telah memperoleh rekomendasi dari Disdikbud.
Lela kemudian meminta Disdikbud menunjukkan dokumen rekomendasi yang disebut telah diberikan kepada pihak hotel. Ia menilai perubahan keterangan antara RDP pertama dan kedua menimbulkan pertanyaan serius.
Atas perbedaan keterangan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menskors RDP dan menjadwalkan pembahasan lanjutan. Komisi IV meminta pihak terkait, antara lain Perkimcikataru, Disdikbud, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, membawa dokumen serta memberikan penjelasan lengkap. (JPP/RT)