JPPOS.ID - Medan - Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Meski menyatakan persetujuan, NasDem memberikan sejumlah catatan strategis, terutama terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), dan efisiensi pengelolaan anggaran.
Sikap tersebut disampaikan Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., saat membacakan pendapat akhir Fraksi Partai NasDem dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (7/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, unsur pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan OPD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Kota Medan pada 2025 mencapai Rp6,324 triliun, sedangkan belanja daerah tercatat sebesar Rp5,837 triliun. Selain itu, pembiayaan netto mencapai Rp105,07 miliar dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp592,22 miliar.
Fraksi Partai NasDem menegaskan akan terus mendukung pembangunan Kota Medan melalui tata kelola pemerintahan yang efektif, peningkatan kinerja aparatur, dan penguatan inovasi di seluruh OPD. Upaya tersebut dinilai penting untuk mendorong pengelolaan anggaran yang lebih berkualitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (JPP/RT)