Politik

Syaiful Ramadhan Desak Penertiban PKL Medan Dilakukan Secara Adil

RE
Redaktur JPPOS
• • 2 menit baca
Syaiful Ramadhan Desak Penertiban PKL Medan Dilakukan Secara Adil
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan Syaiful Ramadhan
Bagikan WA X FB

JPPOS.ID - Medan - Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan Syaiful Ramadhan mengkritik langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL). Kritik tersebut menyusul pengaduan sejumlah pedagang di kawasan Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, yang menerima surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan pada 29 Juli 2026.

Dalam surat peringatan tersebut, para pedagang diminta mengosongkan lokasi dan memindahkan seluruh barang dagangan dalam waktu 3 x 24 jam. Syaiful menyoroti penggunaan sedikitnya 12 dasar hukum, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah hingga peraturan wali kota, yang dijadikan landasan penertiban.

Advertisement

“PKL yang sebagian besar masyarakat kecil ditindak menggunakan 12 aturan perundang-undangan hanya karena berjualan di atas trotoar. Mereka bahkan hanya diberi waktu tiga hari untuk angkat kaki. Kita meminta Pemko Medan mengedepankan langkah pembinaan,” tegas Syaiful, Kamis (30/7/2026).

Politisi PKS itu menegaskan mendukung penataan kawasan dan penertiban PKL. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus dibarengi solusi bagi pedagang yang menggantungkan hidup dari lokasi tersebut. 

Ia meminta Pemko Medan tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan lokasi pengganti dan solusi yang manusiawi bagi para pedagang.

Syaiful menilai penertiban tersebut berpotensi menimbulkan kesan ketidakadilan jika ketegasan pemerintah hanya diarahkan kepada masyarakat kecil. Ia meminta penegakan aturan dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pihak, termasuk pemilik bangunan besar dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan. (JPP/RT) 

RE

Ditulis oleh

Redaktur JPPOS

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup