Politik

Usai Divonis Bebas, DPRD Medan Minta Jabatan Erwin Dipulihkan

RE
Redaktur JPPOS
• • 2 menit baca
Usai Divonis Bebas, DPRD Medan Minta Jabatan Erwin Dipulihkan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Dr Muslim Harahap MSP,
Bagikan WA X FB

JPPOS.ID - Medan - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Dr Muslim Harahap MSP, meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengembalikan hak kepegawaian mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh, termasuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama atau setingkat Eselon II. Permintaan itu disampaikan setelah Erwin Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.

Muslim mengatakan, putusan bebas tersebut menjadi dasar bagi Pemko Medan untuk memulihkan hak Erwin Saleh sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia juga menilai Erwin berhak mendapatkan kembali nama baik serta hak-haknya sebagai ASN setelah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement

"Kita meminta saudara Wali Kota Medan untuk mengembalikan JPT Pratama atau jabatan Eselon II bagi Erwin Saleh. Mengingat, yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan telah divonis bebas oleh PN Medan," ujar Muslim Harahap kepada wartawan, Rabu (26/8/2026) malam.

Muslim menyebut, Pemko Medan tidak harus mengembalikan Erwin ke posisi Kadishub karena jabatan tersebut kini telah ditempati pejabat lain. Menurutnya, Wali Kota Medan dapat memberikan jabatan Eselon II lain yang masih kosong, sesuai ketentuan dan kewenangan yang dimiliki kepala daerah. 

Ia juga berharap JPU segera menjalankan putusan bebas setelah salinan putusan diterima. Muslim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menurutnya mengatur larangan pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas perkara pidana oleh pengadilan negeri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan memvonis bebas Erwin Saleh dalam perkara dugaan korupsi MFF 2024. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Erwin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU Kejari Medan serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. (JPP/RT)

RE

Ditulis oleh

Redaktur JPPOS

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup